Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil atau yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.