Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk meningkatkan mutu pengelolaan jasa pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Selanjutnya;
bahwaL dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dipandang perlu mengatur Petunjuk Teknis;
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2017
Berlaku Tanggal
10 Februari 2017
Sumber
BD.KAB.SANGIHE2017/NO.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: