Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja Serta Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan efisiensi kerja PNS dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja serta Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.