Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Non PNS, Pakar, Tenaga Ahli, Narasumber, PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kepulauan Sangihe

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe

Jenis

Nomor
6 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Non PNS, Pakar, Tenaga Ahli, Narasumber, PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kepulauan Sangihe

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2013

Berlaku Tanggal
03 Januari 2013

Sumber
BD.KAB.SANGIHE2013/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (908.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar