Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang sesuai dengan Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Penqelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe perlu kembali;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2017

Berlaku Tanggal
10 Februari 2017

Sumber
BD.KAB.SANGIHE2017/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar