Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tim Supervisor Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik sebagaimana visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2017-2022 khususnya misi ke 2 (dua) yaitu membangun Pemerintah melayani rakyat, handal dengan tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel dijalankan Aparatur penyelenggara berintegritas, professional, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme yang merupakan langkah mendasar untuk ditindaklanjuti. Dan untuk merealisasikannya, diperlukan adanya tim yang professional untuk membantu tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam memastikan pelaksanaan pelayanan publik Pemerintahan Daerah terarah, konsisten, sistematis dan berdampak bagi masyarakat.