Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 8 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Setiap Kampung Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2ot4 tentang Peraturan Pelaksanaan undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 11 dan pasal 12 peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana bagi setiap Kampung
Perbup Tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Setiap Kampung Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2017
Berlaku Tanggal
04 Mei 2017
Sumber
BD.KAB.SANGIHE2017/NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: