Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2020 sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati no. 18 Tahun 2019 tentang Satuan Harga Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 13 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. PERPRES Nomor 16 Tahun 2018
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019.

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro

Nomor
13 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2020

Berlaku Tanggal
16 Januari 2020

Sumber
BD.SITARO 2020/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.97 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar