Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan serta dalam rangka menyelematkan memori kolektif bangsa yang harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
  2. bahwa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu menyususn Tata Kearsipan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kearsipan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Tata Kearsipan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro

Nomor
15 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2020

Berlaku Tanggal
16 Januari 2020

Sumber
BD.SITARO 2020/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.41 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar