Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung Serta Tunjangan Majelis Tua-tua Kampung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan angka 1 Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung serta Tunjangan Majelis Tua-Tua Kampung.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung Serta Tunjangan Majelis Tua-Tua Kampung
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung Serta Tunjangan Majelis Tua-tua Kampung
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020
Berlaku Tanggal
06 Januari 2020
Sumber
BD.SITARO 2020/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.