Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung Serta Tunjangan Majelis Tua-tua Kampung

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan angka 1 Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung serta Tunjangan Majelis Tua-Tua Kampung.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018

Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung Serta Tunjangan Majelis Tua-Tua Kampung

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung Serta Tunjangan Majelis Tua-tua Kampung

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020

Berlaku Tanggal
06 Januari 2020

Sumber
BD.SITARO 2020/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.72 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar