Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro

Nomor
9 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020

Berlaku Tanggal
06 Januari 2020

Sumber
BD.SITARO 2020/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.58 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar