Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 11 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditujukan bagi instansi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mneingkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat dan pegawai instansi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Telah terjadi perubahan nomenkaltur pada Organisasi Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat daerah sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 04 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, dimana fungsi penerimaan dan koordinator Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Sula saat ini menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Sula. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kabupaten Kepulauan Sula.