Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 16.2 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 16.2 Tahun 2022 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 16.2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, agar adanya keserasian dan keterkaitan antara pendidikan, pangkat, jabatan, pengabdian, prestasi kerja, sehingga terencana, terarah, dan berkesinambungan, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa untuk menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, dipandang perlu adanya pengaturan pola karier Pegawai Negeri Sipil;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 188 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier instansi secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula

Nomor
16.2

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2022

Berlaku Tanggal
22 Februari 2022

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022 NOMOR 16.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 16.2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar