PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 39 PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta dalam rangka memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, perlu diberikan tambahan penghasilann;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2020
Berlaku Tanggal
31 Maret 2020
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.