Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 39 PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
bahwa guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta dalam rangka memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, perlu diberikan tambahan penghasilann;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.