Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang efektif dan efisien, perlu mendekatkan pelayanan di wilayah kecamatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayata (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas, pada dinas dapat dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.