Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 8 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud Anggaran 2020.