Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 9 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka dipandang perlu untuk mentapkan pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, kepada setiap Desa, dan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maka dipandang perlu untuk menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Perbup Tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
27 Maret 2020
Berlaku Tanggal
27 Maret 2020
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: