Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung, dan bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Kampung dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kampung, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung Di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 03 Tahun 2019
- Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Waropen Nomor 116 Tahun 2002
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020. Rincian Dana Kampung pada setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan pada 160 Kampung berdasarkan:
Alokasi Dasar;
Alokasi Afirmasi;
Alokasi Kinerja, dan
Alokasi Formula. Penghitungan alokasi kinerja setiap Kampung sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan dengan menggunakan bobot sebagai berikut:
Pengelolaan keuangan kampung dengan bobot 20%;
Pengelolaan Dana Kampung dengan bobot 20%;
Capaian keluaran (output) Dana Kampung dengan bobot 25%, dan
Capaian hasil (outcome) pembangunan kampung dengan bobot 35%. Dana Kampung disalurkan dari RKUN ke RKK melalui RKUD.Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Kampung. Kepala Kampung bertanggung jawab atas penggunaan Dana Kampung. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau KPPN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Kampung secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.