Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaiman telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maha perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahhun 2019
- Peraturan Pemerintah N. 60 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab Yapen Nomor 03 Tahun 2019
- KepBup Kep. Yapen Waropen Nomor 116 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai:
tata cara penghitungan dan penetapan rincian dana kampung di setiap kampung, tata cara penyalurannya, tujuan penggunaan dana kampung, sanksi yang akan dikenakan jika melanggar ketentuan, dan ketentuan pemantauan dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.