PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan Atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-tu) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Penetapan Uang Persediaan terhadap SKPD yang belanja barang dan jasa di bawah Rp1.500.000.000, 00 ditetapkan sebesar Rp75.000.000, 00, tidak mendukung dalalm mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan Atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-tu) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BD.2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kerinci Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: