PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa mengacu ketentuan dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perubahan RKPD ditetapkan. dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kerinci Tahun 2023 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa dalarn rangka memperhatikan aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kerinci dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kerinci Tahun 2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b clan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2023;
Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2023;
Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;