PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Penegakan Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kerinci merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan i Pembinaan Pegawai Negeri Sipil untuk menegakkan nilai-nilai Kepatuhan, loyalitas, dedikasi clan keadilan dalam upaya menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, sehingga terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional, bermoral, dan dapat menjamin terpiliharan.ya tata tertib kelancaran pelaksanaan tugas serta meningkatnya kinerja Pegawai Negeri Sipil;
b. c. Mengingat bahwa untuk menjamin rasa Keadilan dan azaz akuntabilitas dan transparan, maka perlu pedoman teknis tata cara Penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan. Pemerintah Kabupaten Kerinci;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kerinci Nomor 15 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kerinci Nomor 5 Tahun 2016;