PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 17 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran. Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan belanja hibah kepada ICPU dan BAWASLU Kabupaten Kerinci untuk Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Umum sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1./435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan. Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta adannya pergesaran anggaran perangkat daerah berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kerinci Dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci Nomor 900 /081/ba.tapd-2023 dan Nomor 500/KU.07-BA/ 1501/2024 tanggal 9 November 2023 tentang Pemberian Hibah Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Dan i Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kerinci Dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kerinci Nomor 900/082/ba.tapd-2023 dan Nomor 027/HK.02.00/K/JA-03/11/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pemberian Hibah Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Dan i Pemerintah Kabupaten Kerinci, sehingga ketentuan sebagimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan disesuiakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da1am huruf a dan huruf b perlu menetapkan;
Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan. Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kerinci Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
Ditetapkan Tanggal
17 November 2023
Diundangkan Tanggal
17 November 2023
Berlaku Tanggal
17 November 2023
Sumber
BD 2023 (17): 5 hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kerinci Nomor 17 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: