PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan , Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.