Peraturan Bupati Ketapang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang Masa Jabatan 2009-2014
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah, besarnya Tunjangan Perumahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.27 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006,
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
PERATURAN BUPATI KABUPATEN KETAPANG TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG MASA JABATAN 2009-2014 dalam 5 pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.