Peraturan Bupati Ketapang Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Ketapang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1985,
  3. Undang-Undang No.17 tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.40 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.24 Tahun 2007,
  10. Undang-Undang No.11 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  12. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1986,
  13. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006,
  15. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  16. Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2007,
  17. Peraturan Pemerintah Np.41 Tahun 2007,
  18. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010,
  19. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
  20. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012,
  21. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010,
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007,
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011,
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011,
  26. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Tim Evaluasi Permohonan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Nomor
10 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
Ditetapkan Tanggal
23 April 2013
Diundangkan Tanggal
23 April 2013
Berlaku Tanggal
23 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.10, TBD NO.10, LL KAB.KETAPANG: 61 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.37 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.