Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendelegasian wewenang penandatangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
  5. Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014,
  6. Peraturan BKPM No.14 Tahun 2011,
  7. Peraturan BKPM No.5 Tahun 2013,
  8. Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016,
  9. Peraturan Bupati No.57 Tahun 2016

PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KETAPANG

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2018

Berlaku Tanggal
01 Februari 2018

Sumber
BD.2018/NO.11, TBD NO.11, LL KAB.KETAPANG: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (619.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar