Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pendelegasian wewenang penandatangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017
Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014,
- Peraturan BKPM No.14 Tahun 2011,
- Peraturan BKPM No.5 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati No.57 Tahun 2016
PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KETAPANG
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.