PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ketapang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang Tahun 2013
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 15 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Surat Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat Nomor B.1116/KMK/DEP.II/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 Perihal Addemdum Pedum raskin 2013 dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 maka Lampiran Peraturan Bupati Ketapang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beras Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang perlu dilakukan perubahan;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang Tahun 2013
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2013
Berlaku Tanggal
19 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.21, LL KAB.KETAPANG: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ketapang Nomor 15 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: