Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 50/M.DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kebupaten Ketapang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.2 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007,
- Permendag Nomor 50/M.DAG/PER/10/2009,
- Permendag Nomor 51/M.DAG/PER/10/2009,
- Permendag Nomor 278/M.DAG/PER/2/2009,
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008,
- Peraturan Bupati No.12 Tahun 2008,
- Peraturan Bupati No.30 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KETAPANG.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.