Peraturan Bupati Ketapang Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 21 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menciptakan keamanan, keindahan, pengawasan dan penertiban reklame agar sesuai dengan tata ruang kota dan estetika, perlu diatur tata cara penyelenggaraan reklame;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 21 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.17 tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
  7. Undang-Undang No.10 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  10. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  11. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011,
  14. Peraturan Daerah Ketapang No.2 Tahun 2009,
  15. Peraturan Daerah Ketapang No.15 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Jenis Reklame, Standar Reklame, Kerjasama Pengelolaan Reklame pada Lokasi atau Tempat-Tempat Tertentu, Ketentuan Perijinan, Tata Cara Pemasangan, Kewajiban, Pencabutan Ijin, Pengawasan dan Penertiban Reklame, Larangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
21 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Reklame

Ditetapkan Tanggal
18 September 2013

Diundangkan Tanggal
18 September 2013

Berlaku Tanggal
18 September 2013

Sumber
BD.2013/NO.27, LL KAB.KETAPANG: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.07 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar