Peraturan Bupati Ketapang Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 25 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan Pelayanan/Pembinaan di bidang Pengadaan/Jasa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 25 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011,
- Perka LKPBJ No.5 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.12 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Ruang Lingkup dan Anggaran ULP, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas, Pengangkatan dan Pemberhentian, Mekanisme dan Prosedur, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.