PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ketapang Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) Kabupaten Ketapang Tahun 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Kebijakan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) yang diperuntukan bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan, disamping itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan sebagai salah satu hak dasarnya. Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017, Bupati diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017.