PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ketapang Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Ketapang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Agar pelaporan dan pemeriksaan harta kekayaan setiap Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan secara efektif, diperlukan komitmen Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk melaporkan kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan laporan harta kekayaan, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.