Peraturan Bupati Ketapang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Implementasi Sistem E-procurement di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perubahan dan kenaikan batas nilai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk penyesuaian dan kewajiban dalam rencana umum pengadaan dengan batas tertentu nilai Pengadaan Barang/Jasa secara e-procurement agar terlaksananya prinsip-prinsip pengadaan, perlu dilakukan penyesuaian batas nilai metoda pemilihan Penyedia Barang/Jasa pemerintah dan ketentuan kewajiban sebagian lelang secara elektronik;
Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang no.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.11 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Presiden No.106 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden No.70 tahun 2012, Inpres No.17 Tahun 2011,
- Perka LKPBJ No.2 Tahun 2010,
- Perka LKPBJ No.1 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah No.10 tahun 2008,
- Peraturan Bupati No.18 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang:
PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 15 ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG IMPLEMENTASI SISTEM E-PROCUREMENT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.