PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Ketapang Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 46 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 46 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021: Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ketapang Nomor 46 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.