Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.29 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  12. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1994,
  13. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996,
  14. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005,
  16. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  17. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  18. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Keputusan Presiden No.40 Tahun 2001,
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Kepmenkes No.1333/MENKES/SK/XII/1999 Tahun 1999, Kepmendagri No.1 Tahun 2002,
  20. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2006,
  21. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tambahan Penghasilan Pegawai, Penilaian Dan Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
5 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2012

Berlaku Tanggal
13 Januari 2012

Sumber
BD.2012/NO.5, LL KAB.KETAPANG: 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.01 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar