Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Pegawai/staf pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong motivasi kerja, gairah kerja dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang menangani pekerjaan di bidang keuangan, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Pegawai/Staf pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.17 tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  8. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Keppres No.54 tahun 2010,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006,
  10. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Penerima Tambahan Penghasilan, Besaran Tambahan Penghasilan, Persyaratan Pemberian Tambahan Penghasilan, Pembayaran Tambahan Penghasilan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
5 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Pegawai/staf pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2013

Berlaku Tanggal
29 Januari 2013

Sumber
BD.2013/NO.5, TBD NO.5, LL KAB.KETAPANG: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (448.1 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar