Peraturan Bupati Ketapang Nomor 56 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Ketapang Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium dan Rapat Atau Pertemuan di dalam dan di Luar Kantor

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 56 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa standar harga satuan biaya honorarium dan rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium dan Rapat atau Pertemuan di Dalam dan di Luar Kantor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium dan Rapat atau Pertemuan di Dalam dan di Luar Kantor

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 56 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2020
  7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
56 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium dan Rapat Atau Pertemuan di dalam dan di Luar Kantor

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2022

Berlaku Tanggal
01 Juli 2022

Sumber
BD.2022/NO.56, LL KAB. KETAPANG: 39 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ketapang Nomor 56 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (12.62 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar