Peraturan Bupati Ketapang Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Ketapang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.17 tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.44 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  9. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2007,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2009,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2009,
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011,
  15. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kerjasama BLUD, Bentuk Kerjasama, Tata Cara Kerjasama, Hasil Kerjasama BLUD, Pemantauan dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
7 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Ketapang

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
18 Maret 2013

Berlaku Tanggal
18 Maret 2013

Sumber
BD.2013/NO.7, TBD NO.7, LL KAB.KETAPANG: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (491.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar