Peraturan Bupati Ketapang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ketapang Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015,
  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi Pemerintah Daerah, Susunan Organisasi Desa, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ketapang

Nomor
9 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2017

Berlaku Tanggal
06 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.9, TBD NO.9, LL KAB.KETAPANG: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (142.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar