PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2024-2026
ABSTRAK
Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki kesempatan yang sama dan setara dalam mandapatkan manfaat dari pembangunan daerah sebagai perwujudan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-haknya;
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas melalui perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
bahwa untuk mencapai pembangunan yang inklusif terhadap Penyandang Disabilitas dan pelayanan publik yang ramah bagi Penyandang Disabilitas, diperlukan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas guna memberikan arah dalam melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024-2026;