PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja Setelah Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan perlu pengaturan sistem kerja untuk mencapai organisasi yang lebih dinamis, agile dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berubah dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan pemerintah kepada publik;
bahwa untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 2024 yang merupakan bagian dari program prioritas kerja Presiden di bidang reformasi birokrasi, Penyederhanaan Birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, mengamanatkan Setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Setelah Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah;