PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK
Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pendaftaran tanah mempunyai tujuan positif dalam memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi semua orang tanpa membedakan status, yakni dengan pemberian surat tanda bukti berupa sertifikat tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah;
bahwa tujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a akan tercapai dengan adanya peran serta dan dukungan pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut baik oleh Pemerintah selaku pejabat pelaksana pendaftaran tanah, maupun kesadaran masyarakat selaku pemegang hak atas tanah;
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh wilayah Republik Indonesia, Bupati mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Norn or 25/SKB/V /2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan peraturan tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
Dasar hukum Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2023 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nornor 25 / SKB /V /2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;