PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mengatur jangka waktu penyimpanan arsip sehingga dapat dilaksanakan secara tertib dan teratur, maka diperlukan pedoman pelaksanaan masa penyimpanan dan penyusutan arsip;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor BBA.02.07/35/2024 tanggal 1 Maret Tahun 2024 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Klaten, maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah;