PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klaten
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klaten, perlu menyusun rincian tuqas, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klaten;