PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Klaten
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Klaten, perlu menyusun rincian tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Klaten;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.