PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klaten Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Klaten Nomor 60 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten, perlu menyusun rincian tugas, fungsi dan tata kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten;