PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klaten Nomor 64 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kepala Tata Usaha pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Klaten
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Klaten Nomor 64 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, perlu menyusun rincian tugas dan tata kerja Kepala Tata Usaha pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Klaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kepala Tata Usaha pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Klaten;
Perbup Tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kepala Tata Usaha pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Klaten
Ditetapkan Tanggal
28 November 2008
Diundangkan Tanggal
28 November 2008
Berlaku Tanggal
28 November 2008
Sumber
BD.2008/NO.65
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Klaten Nomor 64 Tahun 2008 melalui link di bawah ini: