PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK
Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil memiliki arti yang sangat penting bagi pembinaan disiplin, profesional, sebagai perekat persatuan dan kesatuan, serta mencerminkan etos kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, maka Keputusan Bupati Klaten Nomor 698 Tahun 2002 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Bupati Klaten Nomor 1100 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Keputusan Bupati Klaten Nomor 698 Tahun 2002 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan peraturan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Dasar hukum Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2008 ini adalah:
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979;
keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2007;